Muara Teweh, 20 Januari 2021-Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra didampingi Sekretaris Daerah H. Jainal Abidin. M.AP., dan beberapa kepala perangkat daerah lingkup pemerintah Barito Utara ikut hadir dalam rangka Rapat Paripurna III Penyampaian Jawaban Pemerintah Terhadap Pemandangan Umum Rapat Fraksi-Fraksi DPRD Mengenai Raperda Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Dan Antar Waktu.
Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Barito Utara Ir Hj. Mery Rukaini. M.AP., dan diikuti juga oleh fraksi-fraksi DPRD kabupaten Barito Utara serta tamu undangan lainnnya. Acara dilanjutkan dengan penyerahan dokumen dari masing-masing fraksi DPRD Barito Utara ke Ketua DPRD dan kemudian dilanjutkan diserahkan kepada pemerintah daerah.
Dalam jawabannya Bupati Barito Utara H. Nadalsyah menyampaikan setelah mencermati pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan menerima raperda tentang pelaksanaan pemilihan kades serentak dan antar waktu, meskipun dengan beberapa catatan, masukan dan saran sebagai materi persidangan untuk di bahas bahas bersama dalam rapat gabungan Komisi DPRD Kabupaten Barito Utara.
Lebih lanjut, pidato isi jawaban dari pemerintah daerah terkait saran mengenai pembiayaan pelaksanaan pemilihan kades serentak dan antar waktu agar sepenuhnya di tanggung oleh APBD, Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 48 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang pemilihan kades, menyebutkan bahwa biaya pemilihan kades dan tugas panitia pemilihan kabupaten yang pelaksanaannya ditugaskan kepada desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sedangkan untuk pemilihan kades antar waktu melalui musyawarah desa di bebankan pada APBDesa, namun dalam hal biaya pemilihan kades dan tugas panitia pemilihan kabupaten yang pelaksanaannya ditugaskan kepada desa yang dilaksanakan dalam kondisi Corona Virus Disease 2019 dapat didukung dari APBDesa sesuai kemampuan keuangan desa.
(Diskominfosandi2021)